Sabtu, 4 Oktober 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya

Panduan cara mendaftar layanan PSE lingkup privat milik Kominfo secara lengkap beserta dasar hukum mendaftar layanan tersebut, simak berikut ini.

zoom-inlihat foto Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya
laman aptika.kominfo.go.id
Cover panduan cara daftar laman aptika.kominfo.go.id - Cara mendaftar layanan PSE lingkup privat milik Kominfo lengkap dengan dasar hukumnya

8. Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Kegiatan Usaha yang menampilkan list kode-kode KBLI anda

Untuk melakukan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, pilih KBLI yang sesuai (dalam contoh ini: kode KBLI 63122).

9. Lalu klik pada tombol berwarna hijau "Proses Perizinan Berusaha UMKU" yang terletak di bawah kode KBLI tersebut.

10. Anda akan masuk ke halaman "Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha"

11. Anda akan masuk ke halaman "Formulir Perizinan Berusaha UMKU" Untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat Domstik, ketik “Tanda Daftar” pada kolom pencarian.

12. Kemudian klik pada radio button “Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik"

13. Klik pada kolom “Deskripsi Kegiatan Usaha” kemudian pilih “Seluruh"

14. Setelah itu akan muncul Persyaratan TD PSE Domestik pilih Tombol "Lanjut"

Anda diminta untuk memahami & menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran PSE, lalu scroll ke bawah dan Pilih Tombol "Lanjut"

15.Secara otomatis anda akan kembali ke halaman Daftar Kegiatan Usaha, pilih tombol “Permohonan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L”

Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

16. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

17. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

18. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Mendaftar pada layanan PSE Kominfo tentu memiliki dasar hukum, simak 5 dasar hukum selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved