Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU umumkan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 pada Jumat 29 Juli 2022.

Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 pada Jumat 29 Juli 2022, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. 

“Nah berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 (kategorisasi) partai ini, ada perlakuan yang berbeda terhadap proses pendaftaran partai politik,” ujarnya.

Perbedaan itu antara lain pada parpol yang masuk kategori 1 adalah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.

Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.

“Namun demikian, penetapan partai politik peserta pemilu semuanya dilakukan bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk partai politik lokal Aceh,” terang dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved