Gegara Berita Hoax, Polda Metro Jaya Buru Admin Akun Twitter @Opposite6890
Pemilik akun @RakyatJelata98 yang ditangkap polisi mengaku mendapat materi video dari akun Twitter OPPOSITE6890
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Ia ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat," ucapnya.
Sementara, barang bukti yang disita, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Keterangan foto: Polda Metro Jaya memburu admin akun Twitter @Opposite6890 buntut postingan berita hoax yang dilakukan seorang pria berinisial AH, akun sncak video @Rakyat jelata98. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)