Senin, 29 September 2025

Gegara Berita Hoax, Polda Metro Jaya Buru Admin Akun Twitter @Opposite6890

Pemilik akun @RakyatJelata98 yang ditangkap polisi mengaku mendapat materi video dari akun Twitter OPPOSITE6890

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98. 

"Ia ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat," ucapnya.

Sementara, barang bukti yang disita, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Keterangan foto: Polda Metro Jaya memburu admin akun Twitter @Opposite6890 buntut postingan berita hoax yang dilakukan seorang pria berinisial AH, akun sncak video @Rakyat jelata98. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan