Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Polisi Belum Terima Surat dari KPK soal Pencarian Buronan Mardani Maming

Polisi belum menerima surat dari KPK soal pencarian Mardani Maming buronan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
dok. Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani H Maming saat ini berstatus buron dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Kuasa hukum Maming itu menuding KPK tidak transparan.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata BW dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Tribunnews.com mendapatkan lampiran surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK itu, Maming disebut akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi pada Kamis (28/7/2022).

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," kata BW.

Mantan komisioner KPK ini pun berpendapat lembaga antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakkan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata BW.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved