Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Ketua PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Bendahara Umum Tanpa Diberhentikan

Ketua PBNU mengatakan bahwa soal posisi Maming sebagai bendahara umum PBNU menunggu keputusan praperadilan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
dok. Kompas.com
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menanggapi banyaknya pertanyaan terkait posisi Bendahara Umum PBNI Mardani Maming yang kini terjerat kasus hukum di KPK. 

Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan Mardani Maming melawan KPK. 

Baca juga: Kuasa Hukum Maming: Pertimbangan DPO Jadi Dasar Putusan Upaya KPK Sabotase Praperadilan

Dengan demikian, Maming masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mardani Maming menyebut KPK menyembunyikan informasi soal kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) mendatang. 

Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan kliennya siap hadir pada Kamis (28/7/2022) ke KPK. 

Baca juga: Kuasa Hukum Maming: Pertimbangan DPO Jadi Dasar Putusan Upaya KPK Sabotase Praperadilan

Hal tersebut, tertuang dalam surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU

Surat tersebut juga sudah dikirimkan pihak Maming ke KPK pada 25 Juli lalu.

"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada kamis tanggal 28 Juli 2022," kata BW, Selasa (26/7/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved