Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Polisi Belum Selesai Periksa Roy Suryo Karena Sakit, Pemeriksaan akan Dilanjutkan Jika Sudah Sembuh
Polda Metro Jaya belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo karena pemeriksaan sebelumnya dia sakit.
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.