Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi ACT

Perjalanan Kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, Dana Donasi Diselewengkan

Simak perjalanan kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan tersangka. Bermula dari pemberitaan media nasional soal penyelewengan dana donasi

TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Igman Ibrahim
Logo ACT dan pendiri ACT, Ahyudin. Simak perjalanan kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan tersangka. Bermula dari pemberitaan media nasional soal penyelewengan dana donasi 

Rekening ACT Diblokir

Buntut izin PUB-nya dicabut, ratusan rekening atas nama ACT turut diblokir.

Pada 2 Juli 2022, PPATK setidaknya telah memblokir 300 rekening yang dimiliki ACT di 41 penyedia jasa keuangan.

“PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lewat keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (7/7/2022).

Ia menambahkan pihaknya mencatat sejumlah data transaksi dari dan ke Indonesia yang terkait dengan ACT selama periode 2014 hingga Juli 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Ivan menjelaskan sebanyak Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.

Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp52.947.467.313 atau Rp52,94 miliar.

Tak hanya itu, di hari yang sama ketika izin PUB ACT dicabut, PPATK juga sudah memblokir 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022), seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.TV.

Sementara itu, Sekjen PPATK, Zaenal Mutaqin, menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.

"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya.

Zaenal menuturkan penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," tandasnya.

Dugaan Penyelewengan Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Petugas mengumpulkan kantung mayat usai pencarian korban pada hari ke tujuh di Posko Terpadu JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/11/2018). Basarnas memutuskan untuk memperpanjang masa evakuasi korban insiden Lion Air JT-610 4 hari kedepan yaitu hingga Rabu (7/11). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas mengumpulkan kantung mayat usai pencarian korban pada hari ke tujuh di Posko Terpadu JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/11/2018). Basarnas memutuskan untuk memperpanjang masa evakuasi korban insiden Lion Air JT-610 4 hari kedepan yaitu hingga Rabu (7/11). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan ACT yang saat itu dipimpin oleh Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga memakai dana CSR dari pihak Boeing untuk dipakai pembayaran gaji karyawan dan kepentingan pribadi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved