Kontroversi ACT
Kejagung Terima SPDP Kasus Penggelapan Donasi ACT atas Tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar
Kejagung terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelewengan donasi ACT dengan tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Capai Rp 34 Miliar
Ia menuturman bahwa uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar.
Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalrukan untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
"Total semua Rp 34,573,069,200. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," katanya.