Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Dalam Perkara Mardani Maming, KPK Dinilai Delegitimasi Perjanjian Bisnis

Langkah KPK memperkarakan Mardani Maming dalam dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, disorot.

Ist
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam dokumen jawabannya, KPK memang mengakui bahwa pembayaran masih berlangsung meskipun Mardani Maming telah berhenti dari jabatan bupati pada 2018. Bahkan, menurut catatan KPK, ada perjanjian baru antara PT PCN dengan PT PAR untuk merestrukturisasi utang PT PCN kepada PT PAR.

KPK tetap meyakini penyidik mereka telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, antara lain setelah memperoleh keterangan dari 18 saksi. Tapi, menurut Abdul Qodir, semua saksi yang dimintai keterangan oleh KPK menyampaikan kesaksian de auditu.

Kesaksian de auditu adalah keterangan yang disampaikan karena mendengar dari orang lain.

Saksi de auditu tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa dari suatu perkara.

Sejumlah pakar hukum menilai kesaksian de auditu hanya dapat dijadikan persangkaan, dan bukan alat bukti.

“Saksi yang diperiksa KPK itu kan kebanyakan menyatakan, ‘sepengetahuan saya’,” kata Abdul Qodir.

“Jadi, mereka hanya mendengar cerita dari Almarhum Henry Soetio, sementara yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dimintai konfirmasi karena sudah meninggal dunia.”

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi terkait pelimpahan IUP ke PT PCN saat Bendahara Umum PBNU itu menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Mardani Maming, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.

Dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berakhir dengan putusan pada Selasa, 26 Juli 2022.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved