Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Klaim Sudah Ada Tersangka Pembunuh Brigadir J, Polri Beri Tanggapan
Kamaruddin bahkan mengklaim, sudah ada pihak yang mengakui sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sehingga bakal jadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengklaim Brigadir J telah mendapat ancaman pembunuhan sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim menemukan bukti elektronik Brigadir J menjadi target pembunuhan.
Bahkan, kuasa hukum mengklaim sudah ada tersangka pembunuh Brigadir J.
Sementara itu, Bareskrim Polri memberikan tanggapan soal kabar yang menyebut sudah ada tersangka pembunuh Brigadir J.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Tanya Keberadaan Bharada E, Polisi yang Disebut Tembak Brigadir J
Klaim temuan bukti elektronik
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah menemukan rekaman elektronik yang menunjukkan Brigadir J menjadi target pembunuhan.
Menurut Kamaruddin, Brigadir J telah diancam dibunuh sejak Juni 2022.
Kamaruddin menyebut, ancaman pembunuhan itu bahkan membuat Brigadir J menangis karena ketakutan.
"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana. Artinya sudah ada rekaman elektronik dimana almarhum Brigadir J pada bulan Juni tahun 2022 menangis karena ketakutan," kata Kamaruddin di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari TribunJambi.

Terkait detail dari rekaman tersebut apakah panggilan atau teknis lainnya, dikatakan Kamaruddin, akan diungkap.
Ancaman pembunuhan itu, lanjut Kamaruddin terus berlanjut hingga akhirnya Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.
Baca juga: Polri Ingatkan Kuasa Hukum Brigadir J: Jangan Berspekulasi Tentang Luka
Adapun soal tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, akan diungkapkan pihak kepolisian.
Kamaruddin juga menyatakan laporan dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilapokan pihaknya ke Bareskrim Polri saat ini telah sampai tahap penyidikan.
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," katanya.