Ganja Jadi Tanaman Obat
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.
Arsul menyatakan keputusan MK yang menolak uji materi, khususnya pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Narkotika itu tidak bisa diubah, karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy, kebijakan hukum yang terbuka.
Artinya, hal itu dikembalikan pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. "Kalau pembentuk Undang-undang sepakat memutuskan ya boleh diubah," ujarnya.
Lebih lanjut, Fraksi PPP ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis, namun dengan aturan yang ketat.
"Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.(tribun network/git/mam/dod)