Jumat, 3 Oktober 2025

Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng

Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan Tak Bisa Diproses, Pelapor: Percuma Lapor Bawaslu

Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby menyayangkan keputusan Bawaslu yang tidak bisa menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran Zulkifli Hasan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby menyayangkan keputusan Bawaslu yang tidak bisa menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan. 

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hingga saat ini belum ada peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ungkap Puadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved