Senin, 6 Oktober 2025

Respons Putusan MK, Koalisi Minta Pemerintah Beri Solusi bagi Penderita Cerebral Palsy Anak

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan meminta Pemerintah memberi solusi kepada penderita celebral palsy anak yang menggunakan terapi minyak ganja

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Relawan saat kampanye Peringatan Hari Cerebral Palsy Sedunia di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor , Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (8/10). Pemerintah diminta memberi solusi kepada Cerebral Palsy Anak yang masih menggunakan pegobatan terapi minyak ganja 

"Amar putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sudah diuraikan, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan para pemohon.

Kedua, Mahkamah menyatakan empat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Empat pemohon tersebut yakni karyawan swasta Dwi Pertiwi, ibu rumah tangga Santi Warastuti, ibu rumah tangga Nafiah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.

"Pemohon I, pemohon II, pemohon III, dan pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Sedangkan pemohon V dan pemohon enam tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Pemohon V dan pemohon VI yang dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat.

"Empat, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved