Respons Putusan MK, Koalisi Minta Pemerintah Beri Solusi bagi Penderita Cerebral Palsy Anak
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan meminta Pemerintah memberi solusi kepada penderita celebral palsy anak yang menggunakan terapi minyak ganja
"Amar putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sudah diuraikan, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan para pemohon.
Kedua, Mahkamah menyatakan empat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Empat pemohon tersebut yakni karyawan swasta Dwi Pertiwi, ibu rumah tangga Santi Warastuti, ibu rumah tangga Nafiah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.
"Pemohon I, pemohon II, pemohon III, dan pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.
Sedangkan pemohon V dan pemohon enam tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Pemohon V dan pemohon VI yang dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat.
"Empat, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.