Jabatan Kepala Daerah
Ombudsman RI Temukan Ada Dugaan Maladministrasi Dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah
Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pemerintah melalui Kemendagri
Lebih lanjut kata dia, jika merujuk pada UU Pilkada memang hanya diatur kalau penjabat kepala daerah hanya berasal dari pimpinan tinggi.
Namun hal tersebut tidak bisa diartikan secara parsial, dalam artian lain perlu juga dilihat UU TNI serta UU ASN.
"Kalau kita merujuk pada UU pilkada memang di sana hanya diatur bahwa pejabat kepala daerah berasal dari lembaga pimpinan tinggi madya itu jabatan gubernur, Pratama dan seterusnya," kata Robert.
Pada kedua esensi UU itu kata dia, sudah sangat jelas diatur kalau setiap penjabat kepala daerah yang berasal dari suatu kedinasan harus berhenti dari jabatannya.
Penjabat menurut Ombudsman RI harus berhenti atau mengundurkan diri sebagai perwira aktif sebelum akhirnya dilantik menjadi Pj Gubernur, Bupati atau Walikota.
"Bahwa bukan saja dia berasal dari jabatan publik tapi status kedinasannya juga berhenti, mereka sudah berhenti menjadi prajurit aktif, kalau dia misalnya masih menjadi prajurit TNI aktif dia harusnya mengundurkan diri sebagai bentuk pemaknaan dari UU TNI dan ASN," tukas dia.