Selasa, 30 September 2025

Di Sidang Napoleon Bonaparte, Eks Panglima Laskar FPI Cabut Keterangan BAP Karena Merasa Tertekan

Maman mencabut keterangannya yang sudah dibuatkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Alasan Maman mencabut BAP itu lantaran mendapat tekanan

Editor: Johnson Simanjuntak
Fandi Permana
Dua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) 

"Kemudian tadi di BAP menyebutkan saya melumuri kotoran sendirian tanpa dibantu orang lain. Betul?" tanya Napoleon.

"Iya sendirian," jawab Maman.

"Artinya tidak ada orang lain yang pegangi Kace?" lanjut Napoleon.

"Tidak," ucap Maman.

Dalam sidang hari ini, JPU turut membawa barang bukti, di antaranya, kain pel dan ember. Barang bukti itu dibawa untuk memperkuat keterangan saksi sebagaimana yang telah tertuang dalam BAP.

Napoleon kembali bertanya kepada Maman, apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan tindakannya yang melumuri wajah Kece dengan kotoran.

"Dari barbuk yang ditunjukan jaksa apakah ada kaitannya dengan perbuatan saya melumuri Kace dengan kotoran?" tanya Napoleon.

"Tidak ada," ucap Maman.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved