BNN Ungkap Peredaran 3 Kuintal Sabu dan Ganja dalam 1 Bulan Terakhir, 4 Oknum TNI-Polri Terlibat
BNN mengungkap peredaran total tiga kuintal sabu-sabu dan ganja dalam sebulan terakhir. Empat oknum aparat TNI dan Polisi terlibat.
10. 8 Juli 2022
Tersangka GH dan DNK di Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti ganja 120,80 kg.
11. 8 Juli 2022
Tersangka anggota polisi dan sipir di Dumai, Riau. Barang bukti sabu 52,90 kg.
Irjen Kenedy mengungkapkan ancaman hukuman para tersangk dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan juncto 132 ayat 2 dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kenedy.
"Jika diasumsikan satu gram digunakan oleh tiga orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah selamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)