Kasus Pencabulan di Jombang
Respons Elite PKS Sikapi Kasus Pencabulan Mas Bechi: Perlu Hukuman Lebih Tegas dan Keras
Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Doc. MPR
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
"Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. Adapun 8 saksi ahli yang diperiksa merupakan 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," ujarnya.