Kamis, 2 Oktober 2025

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas Jelang Pembacaan Putusan Lili Pintauli Siregar

Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK jelang pembacaan putusan terhadap Lili Pintauli Siregar.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas akan membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini. 

Lili lebih memilih lewat pintu samping, sehingga kehadirannya mengecoh beberapa awak media yang menunggunya di pintu depan kantor Dewas KPK.

Lili yang mengenakan kerudung merah dibuntuti oleh ajudannya, Oktavia Dita Sari.

Lili tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.

Diketahui, Dewas KPK menggelar penundaan sidang etik terhadap terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (11/7/2022).

Sidang harusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan kemarin, tapi Lili tengah mangkir karena tengah mengikuti agenda KPK di Bali.

"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris, Senin (11/7/2022).

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022).

Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.

Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.

Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved