Kasus Pencabulan di Jombang
Batalkan Pencabutan Izin, Menag Ad Interim: Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Kembali Beraktivitas
Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
Muhadjir menilai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tidak terkait dengan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum," ucap Muhadjir saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Muhadjir mengatakan Moch Subchi Azal Tsani dan para pelaku yang menghalangi pihak kepolisian juga telah menyerahkan diri.
"Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," ujar Muhadjir.
Sementara itu, menurut Muhadjir, banyak santri yang harus kembali menimba ilmu di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Sehingga, dirinya berharap masyarakat bisa menerima keputusan Pemerintah untuk membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
"Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya.
Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," pungkas Muhadjir.
Dalam pembatalan ini, Muhadjir telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.(*)