Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Sempat Bebas, Bareskrim Kembali Tangkap dan Tahan Bos Indosurya Henry Surya: Ditahan Selama 20 Hari

Bos Indosurya Henry Surya kembali ditangkap dan ditahan pada Kamis (7/7/2022) malam kemarin.

Kepolisian RI menyampaikan Bos Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini Jumat (8/7/2022).

"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan menerangkan bahwa Henry Surya ditahan sesuai melakukan pemeriksaan kesehatan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Hasilnya, dia dinyatakan sehat oleh tim dokter kesehatan.

"Pukul 02.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter. Kemudian pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved