Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Masyarakat Diminta Tidak Generalisir Dugaan Pelecehan Seksual MSAT di Pesantren-pesantren Lain

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini beranggapan bahwa potensi kejahatan bisa terjadi di mana saja.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Politisi PKB Luqman Hakim. Masyarakat Diminta Tidak Generalisir Dugaan Pelecehan Seksual MSAT di Pesantren-pesantren Lain 

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun, MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved