Pemilu 2024
Formappi: Idealnya Tidak Perlu Ada Presidential Threshold pada Pilpres
Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
“Tidak perlu berapa persen, berapa persen. Nol persen saja begitu ya seperti yang diusulkan sejumlah orang yang lernah juga mengajukan judicial review ke MK.”
Senada, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Ahmad Hidayah pun mempertanyakan aturan Presidential Treshold.
Dia heran, aturan yang sama dengan Pemilu 2019 diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. Padahal mekanisme pemilihan antar-periode tersebut berbeda.
Ia pun melihat bahwa Presidential Treshold itu bisa saja dibuat agar Presiden terpilih nantinya bisa punya kekuatan yang setara dengan Parlemen.
“Nah itu bisa dilakukan di logika saya. Kalau Pilpres tidak dilakukan secara serentak. Jadi hasil misalnya legislatif dulu 2024 baru akhirnya pilpres. Itu masih masuk,” ucap Ahmad.
“Tapi kalau pakai 2019, saya pikir ini juga logika yang aneh, tidak masuk,” lanjutnya.
Sebab, sambung Ahmad, tidak menutup kemungkinan jika Presiden yang memenangkan Pemilu nanti berbeda dengan penguasa Parlemen, maka akan mempersulit langkah Kepala Negara.
“Karena selalau diawasi oleh legislatif misalnya. Tapi enggak juga kalau melihat 2019-2024, buktinya parpol yang kalah yang katanya dioposisi sekarang merapat semua di presiden.”
“Jadi bagi saya kekuasaan itu kayak gula ya, nanti orang-orang yang kalah juga, semut-semut pasti berkerumun ke situ. Jadi enggak usah ditakutin,” tuturnya.