Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Melemahnya fungsi kenegaraan DPR hasil pemilu serentak disebabkan lantaran pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden. Hal itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.754.905 suara).

Sedangkan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12 persen (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02 persen (17.503.393 suara).

"Lemahnya fungsi pengawasan akibat perhatian pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden, karena diselenggarakan secara serentak dengan legislatif menyebabkan semakin menguatnya lembaga presiden dan lemahnya fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved