Kontroversi ACT
Respons ACT setelah Kemensos Cabut Izin PUB: Kami Sangat Kaget, akan Kirim Surat Permohonan
Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merasa kaget atas pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kemensos.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merespons soal pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kemensos.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya merasa kaget atas adanya surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 ini.
Sebab, kata Ibnu Khajar, ACT masih menunggu kedatangan tim audit dari Kemensos.
"Kami sangat kaget, karena bayangan kami menunggu sampai datang tim pengawasan atau tim audit dari Kemensos untuk memeriksa hari ini (Rabu, 6 Juli 2022) atau besok (Kamis, 7 Juli 2022)," ungkapnya dalam konferensi pers terkait pencabutan izin PUB oleh Kemensos, Rabu (7/6/2022).
"Di saat belum ada kunjungan, dengan terbitnya surat ini membuat kami semua kaget," imbuhnya.
Presiden ACT pun menjelaskan, masih ada kemungkinan pihaknya untuk mengirimkan surat permohonan izin PUB.
Baca juga: PPATK Ungkap 10 Negara Tempat Favorit ACT Kasih Donasi, Satu di Antaranya Palestina
"Ini sifatnya sementara, saat nanti ada perbaikan dan sudah terlihat perbaikan yang dilakukan, sangat mungkin kami mengirim kembali surat permohonan pembatalan surat pencabutan ini," ucap Ibnu Khazar.
Ia menegaskan, bahwa manajemen ACT sudah menyiapkan surat permohonan untuk dikirimkan ke Kemensos.
"Hari ini, Rabu (6/7/2022), kami sudah siapkan suratnya, mungkin besok pagi kami kirimkan surat permohonan kepada kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB kepada ACT," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Ibnu Khajar pun meyakini pihak Kemensos akan memudahkan dalam proses penerbitan surat pembatalan izin PUB.
Mengingat, komunikasi yang sudah terjalin antara ACT dan Kemensos berjalan baik.
"Kami yakin dengan suasana hangat, komunikasi yang baik, dengan kooperatifnya, kami yakin bahwa pihak kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit," ungkapnya.
Dikutip dari Kemensos.go.id, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Surat itu diterbitkan menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).

Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga atas berita yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan dana umat.
Dalam konferensi pers ACT, Ibnu Khajar menyebut, memang ada permasalahan di internal ACT.
Namun, Ibnu Khajar menyebut, ACT sudah melakukan perbaikan.
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, Senin (4/7/2022).
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Baca juga: ACT Diduga Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Luar Negeri, PPATK Blokir 60 Rekening
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jadi, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas.
Disebutkan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang disebut sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.
"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT