Selasa, 7 Oktober 2025

Kontroversi ACT

PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara

PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Editor: Miftah
Kompas TV
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal, Kamis (10/3/2022). PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana ACT. 

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Aswin menjelaskan, kasus ini dalam penanganan internal Densus 88.

Baca juga: Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Hal yang sama juga dilakukan Bareskrim untuk menyelididiki dugaan tindak pidana lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Kasus tersebut, kini masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji, Kompas.tv/Nadia Intan Fajarlie)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved