Selasa, 7 Oktober 2025

Kontroversi ACT

Gaji Presiden ACT Rp 250 Juta, Begini Perbandingannya dengan Gaji Presiden Jokowi dan Wapres

Gaji Presiden ACT Ibnu Khajar sempat mendapatkan gaji Rp 250 juta. Sementara gaji Presiden Indonesia adalah Rp Rp 30.240.000 per bulan

Editor: Erik S
Kolase Tribunnnews/Capture YouTube PDIP/Naufal Lanten
Perbandingan gaji Presiden ACT, Ibnu Khajar (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo (kanan) 

Penjelasan gaji petinggi ACT tinggi

Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui adanya pemotongan 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh setiap tahunnya.

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Pemotongan dana tersebut diklaim untuk kebutuhan opersional termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

Ibnu juga membenarkan bahwa gaji petinggi ACT khususnya presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji tersebut diterapkan pada awal tahun 2021 namun tidak diberlakukan permanen.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," katanya.

Penetapan gaji senilai Rp 250 juta itu tidak berlangsung lama lantaran donasi yang masuk ke lembaga ACT mengalami penurunan.

Baca juga: ACT Diduga Lakukan Penyelewengan, Kemenag Minta Pengelola Lembaga Zakat Hindari Perilaku Hedonisme

Gaji pimpinan dan karyawan akhirnya diturunkan.

"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," katanya.

Sebagai pengganti presiden ACT sebelumnya, Ibnu mengaku kini gaji yang diterimanya tidak lebih dari Rp 100 juta.

Soal pemotongan dana donasi yang cukup tinggi jika melihat regulasi yang ada, Ibnu menyebut bahwa lembaganya merupakan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

ACT bukan lembaga akat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.

ACT juga bukan lembaga pengumpul sumbangan.

Baca juga: Update Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Densus 88 Turun Tangan hingga Izin ACT Terancam Dibekukan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," kata Ibnu.

Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga menyampaikan permohonan maaf kepada donator dan masyarakat Indonesia.

Kini sejumlah pihak termasuk Polri dan Densus 88 tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewangan dana lembaga tersebut. (Tribunnews/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved