Kontroversi ACT
Bakal Surati Kemensos Imbas Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Presiden ACT: Kami Siap Dibina
ACT bakal menyurati Kementerian Sosial (Kemensos) imbas izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal menyurati Kementerian Sosial (Kemensos) imbas izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, secara prinsip izin PUB itu tiga bulan sekali diperpanjang.
"Jadi sebenarnya saat ini sedang masa peralihan dari sebelumnya untuk perpanjangan berikutnya," kata Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ia menuturkan, pihaknya juga berencana mengirimkan surat kepada Kemensos guna menanyakan apakah dilakukan perpanjangan atau buat surat baru.
"Jadi nanti yang kami kirim surat kepada Kemensos adalah sebenarnya sama apakah dibuat baru atau perpanjangan sama, karena pada akhirnya setiap 3 bulan sekali diperbaharui sebenarnya," ungkap Ibnu.
ACT, kata dia, bersama para pimpinan dan seluruh tim berkomitmen melakukan perbaikan.
Baca juga: Respons ACT setelah Kemensos Cabut Izin PUB: Kami Sangat Kaget, akan Kirim Surat Permohonan
"Sehingga semoga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami mengikuti aturan dan taat pada kebijakan dan kami siap untuk dibina, kami tunjukkan itikad baik, semoga surat kami mendapatkan tanggapan yang positif," ucapnya.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
Baca juga: PPATK Ungkap Ada Karyawan ACT Transfer Uang Rp 1,7 Miliar ke Sejumlah Negara Selama Dua Tahun
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Baca juga: Blokir 60 Rekening ACT, Kepala PPATK Imbau Para Donatur Hati-hati Kasih Sumbangan ke Lembaga Amal
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen .