OTT KPK di Yogyakarta
KPK Periksa Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung dari Campur Tangan Haryadi Suyuti
KPK memeriksa kelengkapan pengajuan IMB PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property karena diduga ada campur tangan Haryadi Suyuti.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK memeriksa kelengkapan pengajuan IMB PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property karena diduga ada campur tangan Haryadi Suyuti. KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.