Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Sebut Sudah 27 Partai Politik Punya Akses ke Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu, 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu, 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari 27 partai politik.

Tambahan terbaru berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu.

Adapun rinciannya, 27 partai politik yang telah mengajukan akses Sipol datang dari 9 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Presidential Threshold, 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 12 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Berikut ini daftar lengkap 27 parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB.

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved