Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Terima Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Suap PEN Kolaka Timur

KPK menerima informasi ada pihak yang mencoba mempengaruhi saksi terkait perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima informasi ada pihak yang mencoba mempengaruhi saksi terkait perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. 

Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dari informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN.

Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang pada Andi dengan nilai sejumlah sekira Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi.

Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Andi melalui Rusdianto diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 750 juta pada Sukarman dan Laode Syukur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved