Senin, 6 Oktober 2025

Malaysia Bebaskan Penyiksa TKI Adelina

Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018

Berikut ini perjalanan kasus Adelina Lisao pasca putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Bagi Adelina kemudian melakukan aksi unjuk rasa memprotes putusan tersebut di Kedutaan Besar Malaysia Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini Senin (27/6/2022).Berikut Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018 

Mahkamah Persekutuan Malaysia (setara Mahkamah Agung di Indonesia) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujanh menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi

Dalam putusannya, hakim Vernon yang mengetuai majelis hakim mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved