Malaysia Bebaskan Penyiksa TKI Adelina
Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
Berikut ini perjalanan kasus Adelina Lisao pasca putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum.
Pukul 20.00 waktu setempay, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU. Kondisi Adelina trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.
12 Februrari 2018
Polisi menangkap ibu kandung Jaya, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.
Hasil post-mortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.
Baca juga: Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PRRT, Tak Ingin Ada Kasus Lagi Seperti Adelina
15 Februari 2018
Jenazah Adelina diterbangkan ke Indonesia.
17 Februrari 2018
Jenazah Adelina tiba di kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ambika ditahan dengan tuduhan pasal 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidana pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.
19 April 2018
Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam.
Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.
18 April 2019
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkasa tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.