Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuras Bank Modus Skimming, Warga Estonia Sikat Uang Nasabah Rp1,4 Miliar

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Estonia berinisial SP (24) atas kejahatan skimming.

Fandi Permana
Tersangka WNA, SP (24) dalam kasus kejahatan skimming yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022) 

"Kemudian dilakukan pengiriman ke orang lain yang  saat ini jadi dpo penyidik. Kami sita handphone, 81 kartu binance, 58 kartu master card, dan 12 kartu bit coin. Ada juga beberapa peralatan elektronik, laptop kemudian beberapa kartu atm bank luar negeri," imbuhnya.

SP dijerat Pasal 363 kuhp, Pasal 30 Jo 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang ttpu.

Kemudian Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 UU Tentang TPPU.

"Atas kejahatan SP, ia dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan dengan ancaman 20 tahun Penjara," tutup Zulpan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved