Senin, 29 September 2025

Kuras Bank Modus Skimming, Warga Estonia Sikat Uang Nasabah Rp1,4 Miliar

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Estonia berinisial SP (24) atas kejahatan skimming.

Fandi Permana
Tersangka WNA, SP (24) dalam kasus kejahatan skimming yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Estonia membobol bank pelat merah di Indonesia dengan metode skimming.

Kedua pelaku berhasil menguras rekening milik nasabah senilai Rp1,4 miliar.

Seperti diketahui, kasus kejahatan perbankan berupa skimming atm kembali marak terjadi kali ini menimpa seorang nasabah bank BUMN.

Kejahatan finansial tak henti-hentinya terjadi meski sudah banyak pengungkapan kasus oleh kepolisian.

Skimming ATM kerap kali dilakukan warga negara asing yang memanfaatkan kelihaian dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Kali ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Estonia berinisial SP (24) atas kejahatan skimming.

Tak tanggung-tanggung, ia menjalankan aksinya di dua daerah di Jakarta Barat, yakni Cengkareng dan Kalideres.

"Kasusnya terjadi Juni 2022 lalu di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korbannya adalah Bank BUMN dan pelaku ini adalah WN Estonia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6/2022). 

Baca juga: Lancarkan Aksi Skimming ATM Selama Dua Bulan, WN Latvia Gasak Rp 1,2 Miliar 

Zulpan menuturkan, SP kerap melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Bogor hingga Yogyakarta.

Ia menggunakan sebuah aplikasi skimmer yang terhubung dengan data nasabah yang ia curi melalui aksi skimming.

Selanjutnya, data itu ditranskripsi melalui mesin encoder untuk menampung data nasabah.

Dari aplikasi yang diinstall di laptop itu, ia memperoleh data-data nasabah yang menjadi korban dan meraup hasil kejahatannya mencapai 900-1.050 Dollar AS.

"Pelaku menggunakan kartu khusus sebagai alat skiming kemudian ditampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin encoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal. Kita juga amankan laptop setelah data nasabah bisa diakaes menggunakan kartu binance," kata Zulpan.

Tak hanya itu, SP juga mentransfer hasil kejahatannya kepada pelaku lainnya yang juga berstatus WNA.

Hasil transfer itu saat ini masih didalami penyidik karena diduga pelaku lainnya terafiliasi dengan jaringan kejahatan perbankan internasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan