Minggu, 5 Oktober 2025

Malaysia Bebaskan Penyiksa TKI Adelina

Khawatir Pembebasan Majikan Adelina Jadi Preseden Buruk, Koalisi Sipil Demo Kedubes Malaysia

Massa memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan TKI Adelina Lisao.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Massa dari Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina melakukan aksi demo di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022). Massa khawatir pembebasan majikan Adelina jadi preseden buruk. 

Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

Diketahui Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia sebelumnya pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan discharge not amounting to acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved