Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan kasus korupsi Garuda

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan jadi tersang kasus korupsi Garuda. Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran tersangka dalam kasus tersebut. 

Ia menuturkan Garuda Indonesia juga membentuk tim pengadaan yang melibatkan personel dari beberapa Direktorat dalam bisnis pengadaan pesawat tersebut.

Tim tersebut seharusnya melakukan pengkajian terkait pengadaan yang dilakukan.

Menurut Leonard, naskah yang disusun nantinya akan mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas.

Anggaran tersebut harus seirama dengan perencanaan armada.

"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.

Leonard menjelaskan bahwa RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600.

Adapun lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli.

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000.

Dimana, enam diantara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga.

Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," kata Leonard.

Adapun proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak Lessor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved