PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?
PNS bakal dipecat jika bolos kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selain larangan bolos, apa saja larangan bagi PNS sebagai ASN?
14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
- ikut kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
15. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
16. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, danmasyarakat; dan/atau
17. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Baru PNS