Sabtu, 4 Oktober 2025

PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?

PNS bakal dipecat jika bolos kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selain larangan bolos, apa saja larangan bagi PNS sebagai ASN?

Istimewa
Ilustrasi PNS - PNS bakal dipecat jika bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selain larangan bolos kerja, apa saja larangan bagi PNS sebagai ASN? 

Larangan bagi PNS

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS
 Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Menurut Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, selain dilarang bolos kerja, PNS juga dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

7. melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

Baca juga: Bupati Serang Serahkan 186 SK CPNS dan PPPK non-Guru

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved