Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Pejabat Pajak Kemenkeu
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi eksepsi terkait kedudukan hukum Lex Specialis lebih baik dibuktikan dalam proses persidangan.
4. Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak
5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.