Jabatan Kepala Daerah
Mendagri Bakal Minta Masukan Nama dari DPRD Sebelum Tunjuk Penjabat Kepala Daerah
Pemerintah berencana bakal meminta masukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menunjuk Penjabat (Pj) gubernur dan walikota/bupati.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana bakal meminta masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menunjuk Penjabat (Pj) gubernur dan walikota/bupati.
Pemerintah bakal menerima 3 nama yang diusulkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan upaya tersebut dalam rangka menampung aspirasi masyarakat guna mewujudkan mekanisme penunjukan Penjabat kepala daerah yang lebih demokratis dan transparan.
“Kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD. Kepada gubernur kepada DPRD Provinsi, 3 nama, terserah mereka mau berapa nama yang penting mereka masukkan,” kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Selain DPRD, kata Tito, pemerintah juga akan mengusulkan 3 nama. Dengan demikian, total ada 6 nama yang dipertimbangkan.
Selanjutnya enam nama tersebut akan dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat eselon I untuk diseleksi menjadi tiga nama saja.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Indonesia Harus Jadi Rujukan Dunia dalam Penyelenggaraan Pemilu
Kemudian nantinya tiga nama tersebut akan diajukn kepda Presiden RI hingg masuk ke dalm sidang TPA yang akan diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga.
Lebih lanjut Tito mengatakan untuk Penjabat bupati/walikota, pemerintah juga bakal meminta masukkan 3 nama kepada DPRD Kabupaten/Kota setempat.
Kemudian gubernur akan mengusulkan 3 nama dan Kemendagri akan mengusulkan 3 nama.
Dengan demikian, total 9 nama akan diajukan dan disidangkan pada TPA yang diikuti eselok I kementerian/lembaga.
Tito mengatakan kementerian dan lembaga itu antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Intelegen Nasional (BIN) dan beberapa lainnya.
Itu dilakukan untuk mengerucutkan nama menjadi tiga nama untuk selanjutnya disidangkan dalam TPA.
Tito mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Adapun saat ini, dia mengupayakan diskusi dengan mengundang civil society, ahli hukum tata negara hingga akhirnya rapat dengan kementerian dan lembaga.