Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Dakwaan KPK: Musda Partai Demokrat ''Disponsori'' Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten

Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram @nafgis_
Postingan di akun Nur Afifah Balgis dimana Nur Afifah berpose bersama dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud 

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud.

Jaksa menyebut, suap Rp5,7 miliar diterima Abdul Gafur dari berbagai pihak melalui orang kepercayaannya. 

Jaksa merinci, Abdul Gafur menerima senilai Rp1,8 miliar dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Abdul Gafur juga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. 

Serta Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Menurut jaksa, Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu pada Dinas PUPR. 

Paket penkerjaan telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian paket pekerjaa pada Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini.

"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved