Selasa, 30 September 2025

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Klik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

1. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved