Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Adam Deni

Adam Deni Klaim Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Namun Dilarang Sahroni

Sayangnya, Deni mengaku diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar take down postingan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni mengaku sempat mau membongkar kasus Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana melalui postingannya di Instagram.

Sayangnya, Deni mengaku diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar take down postingan tersebut.

Alasannya, menurut Adam Deni, Gilang merupakan adik asuh Sahroni.

Deni pun heran sebab barang bukti berupa handphone miliknya disebutkan bakal dirampas dan dimusnahkan.

"Yang mulia saya juga sangat heran, kenapa alat bukti barang bukti bisa dikatakan ingin dirampas untuk dimusnahkan," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kembali Minta Maaf Saat Bacakan Pledoi, Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat Terhadap Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Deni mejelaskan dalam barang bukti tersebut tertera chat pribadinya bersama Ahmad Sahroni tentang take down postingan.

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak Terima

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara terhadap kliennya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved