Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Suap Pejabat Pajak, Pengacara Sebut Terdakwa Kena Konspirasi Pengurusan Pajak

Jaksa Yoga Pratama menilai, materi dalam nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pejabat pajak Kemenkeu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022). 

4. Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak

5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved