Rabu, 1 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

Ada Penjabat Mundur Setelah Dilantik, CISA: Harus Ada Evaluasi soal Pj Kepala Daerah

Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti kabar adanya penjabat (Pj) Kepala Daerah yang mundur setelah

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) bersama Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (tengah), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kiri) saat pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diketahui, Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri setelah dilantik.

Anwar menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Sekretaris Kabinet (Seskab) di Gedung DPR, Kamis (2/6/2022).

Namun, Anwar tak menjelaskan secara rinci identitas yang bersangkutan.

Ia hanya menyebut Pj kepala daerah yang mundur usai dilantik itu berada di dapilnya, yaitu Sulawesi Tengah.

"Habis dilantik, pejabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri. Wibawa pemerintah ada di mana kalau seperti ini," kata Anwar.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada masalah dalam pola komunikasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan gubernur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved