Selasa, 7 Oktober 2025

Adik Jokowi Dinikahi Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman Tak Tahu Idayati Adik Jokowi, Bantah Pernikahan Politik

Dalam kesempatan itu, Anwar Usman membantah pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membantah pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi, Idayati sebagai pernikahan politik. Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Kupang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (2/6/2022). 

Ketua MK Anwar Usman menikah dengan adik dari Presiden Jokowi, Idayati di Solo pada 26 Mei lalu. 

Sejumlah pejabat negara hadir termasuk Presiden Jokowi.

Pernikahan mereka menjadi sorotan lantaran Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuat petisi yang menuntut Anwar Usman mundur dari jabatannya.

PBHI menilai pernikahan Usman dengan Idayati membuat posisinya sebagai Ketua MK rawan konflik kepentingan.

“Hubungan kekeluargaan ini tentu bermasalah, baik dari segi etika profesi dan perilaku hakim,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani lewat keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022). Petisi itu dibuat di laman change.org.

Julius mengatakan dalam perkara pengujian undang-undang, presiden adalah pihak yang sama dengan DPR. Presiden adalah pelaksana undang-undang. 

Sehingga dalam setiap pengujian UU, keterangan presiden selalu mempertahankan atau menolak pembatalan. 

“Kepentingan presiden jelas berlawanan dengan kepentingan pemohon yang ingin UU dibatalkan,” kata Julius.

Julius melanjutkan posisi Anwar Usman juga menjadi rawan konflik kepentingan dalam perkara gugatan hasil pemilu. 

Sebab, dua keluarga Jokowi menjadi pemenang di pilkada Solo dan Medan.

“Lantas, apakah Anwar Usman bisa melaksanakan tanggung jawabnya memeriksa perkara di MK? Jawabannya, enggak,” kata dia.

Julius mengatakan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur untuk menghindari adanya konflik kepentingan. 

Pasal 17 ayat (4) UU tersebut menyatakan, "Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat."

Menurut Julius, aturan itu membuat Usman sebagai hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved