Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap II Mei 2022, Berikut Kategori Penerimanya!
Login cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek bansos PKH tahap II yang cair bulan Mei 2022. Simak kategori penerimanya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) kembali diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH disalurkan khusus untuk masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek status penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH pada bulan Mei 2022 sudah memasuki tahap penyaluran yang ke-II.
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, nantinya Anda dapat mencairkan dana bansos PKH secara mudah melalui mesin ATM atau e-warong.
Baca juga: AKSES Laman cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Bansos PKH Tahap II, Ini Kriterianya
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Bansos PKH Tahap II Mei 2022:
1. Pertama buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Akses kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Simak Kriterianya
Baca juga: Lanjut di Tahun 2022, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu
Rincian Kategori Penerima dan Besaran Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Penyaluran Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022