Aplikasi Trading Ilegal
UPDATE Kasus DNA Pro: Kerugian 3.621 Korban Capai Rp 551 Miliar, 3 Tersangka Masih Buron
Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp 551,725 miliar.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp 551,725 miliar.
Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.