Aplikasi Trading Ilegal
Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatannya di Virgin Island
Bareskrim Polri mengendus adanya tersangka dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke luar negeri.
Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia.
Baca juga: UPDATE Kasus DNA Pro: Kerugian 3.621 Korban Capai Rp 551 Miliar, 3 Tersangka Masih Buron
Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.
Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.