Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2021

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi soal maraknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS. Dalam artikel mengulas tentang ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. 

Ia menyebut, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.

Kepala Biro Umum Bakamla RI Laksma Bakamla Amin Budi Cahyono, S.E saat memberikan sambutan upacara penutupan kegiatan orientasi CPNS Bakamla RI Angkatan IX, di Lapangan Apel Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).
Kepala Biro Umum Bakamla RI Laksma Bakamla Amin Budi Cahyono, S.E saat memberikan sambutan upacara penutupan kegiatan orientasi CPNS Bakamla RI Angkatan IX, di Lapangan Apel Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI)

Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diberlakukan sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.

Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.

“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.

Baca juga: CPNS Pemkab Pangandaran Mengundurkan Diri: Tidak Mau Jadi Dokter di Puskesmas

Alasan CPNS Mundur

Menurut Satya Pratama, ratusan CPNS yang mundur setelah lolos seleksi dikarenakan berbagai alasan, salah satunya terkait besaran gaji.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved